Waspada Penipuan

jam operasional pelayanan

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2026

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht)

Kamis, 17 September 2026

bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Ibu Asvera Primadona, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi PAPBB Bapak Iwan Budi Susilo, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Pengadilan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, BNN Prabumulih dan Dinkes Kota Prabumulih dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 9 Perkara Narkotika
  • 19 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 30 paket Sabu2 seberat 185,236 gram
  • Alat hisap lainnya sebanyak 5 buah
  • ⁠1 Butir Pil Ekstasi seberat 0,398 gram
  • Barang bukti lainnya seperti:
  • pisau, baju, celana, tas, dompet, sandal, cover ac, pisau, palu, dll

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa linggis, pisau dll dimusnahkan dengan cara digrinda. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *